lampungmedia.co, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Kemiling pada Rabu, 25 Mei 2022. Tersangka bernama Dahlan (40) itu ditembak petugas pada bagian betis sebelah kiri karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu A Saidi Jamil menjelaskan, Dahlan bersama dua rekannya berinisial Ma dan So yang masih dalam pengejaran membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernomor polisi (nopol) BE 2968 NBP.
“Mereka bertiga kabur dengan mengendarai dua unit sepeda motor. Mengetahui hal itu, Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung langsung melakukan pengejaran,” kata dia, Minggu, 29 Mei 2022.
Saat akan ditangkap, Dahlan yang mengendarai sepeda motor korban berusaha kabur dengan menabrak petugas yang sedang mengejar.
“Terpaksa kami beri tindakan tegas terukur, karena tersangka melakukan perlawanan aktif ke arah petugas,” kata Iptu Saidi.
Setelah berhasil dilumpuhkan, Dahlan diamankan ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dua pelaku masih dalam pengejaran. Sementara Dahlan merupakan spesialis curanmor yang kerap beraksi di Bandar Lampung dan sekitarnya,” katanya.
Dahlan merupakan warga Kecamatan Padangratu, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Dalam aksinya, Dahlan cs kerap melengkapi dirinya dengan senjata tajam.
“Rata-rata mereka beraksi di Bandar Lampung. Tetapi pernah juga di Natar, Lampung Selatan,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat serta satu set kunci leter T.
“Modusnya sama, yaitu merusak kunci motor korban dengan menggunakan kunci T. Dan motor yang terparkir di halaman baik rumah maupun kosan,” katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

















