lampungmedia.co, Lampung Tengah – Polsek Terusan Nunyai menangkap JP alias Turti (30), warga Kampung Gunungbatin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) karena mengedarkan sabu-sabu.

Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Tarmuji menceritakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi di wilayah setempat.

“Kami lakukan penyelidikan dan ada seorang pria tengah berdiri di salah satu persimpangan. Selanjutnya kami melakukan penangkapan dengan sejumlah barang bukti yang ada di tangan pelaku,” kata dia, Minggu, 27 Maret 2022.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat paket sabu seberat 1,18 gram, satu bungkus plastik klip besar kosong, dan satu bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, serta satu bungkus rokok tempat menyimpan sabu.

“Pelaku kami amankan di mapolsek untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku telah mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya yang akan di edarkan,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun Penjara.

Artikel ini telah tayang di sini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini