lampungmedia.co, Lampung – Ayu Fitri Utami (27), warga Kemiling, divonis dua tahun dan 10 bulan penjara, pada sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 21 Maret 2022.

Ia terbukti melanggar Pasal 374 KUHP, karena menggelapkan uang milik perusahaannya yakni CV Anugerah Jaya Tjemerlang. Terdakwa bekerja sebagai kasir dan menggelapkan uang hasil penjualan sales sehingga perusahaan menderita kerugian Rp164 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan 10 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim Hendro Wicaksono, saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Ali Mashuri, yakni empat tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, JPU maupun terdakwa belum mengambil sikap, menerima, atau menyatakan banding terhadap vonis. Hal yang meringankan perbuatan terdakwa, yakni terdakwa berlaku sopan dan mengakui terus terang perbuatannya.

“Pikir-pikir yang Mulia,” kata terdakwa di persidangan secara daring.

Terdakwa awalnya bekerja di perusahaan distributor makanan dan alat perlengkapan harian tersebut sejak 2020 sebagai kasir yang menerima setoran dari sales.

Terdakwa kerap menggunakan uang perusahaan untuk keperluan pribadi dan perbuatan tersebut dilakukan pada 2021. Dengan demikian, terdapat selisih antara perhitungan dan uang yang ada di dalam brankas. Akibatnya, perusahaan merugi Rp164 juta.

Artikel ini telah tayang di sini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini