lampungmedia.co, Bandarlampung – Polsek Tanjungkarang Barat meringkus seorang remaja yang mencuri di rumah wilayah Kelurahan Kelapatiga, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis, 10 Februari 2022.

Tersangka inisial N (19) itu membobol rumah dan menggasak uang Rp550 ribu dari lemari pakaian di kamar serta dua unit ponsel di ruang tamu pada 11 November 2021 lalu.

Kapolsek Tanjungkarang Barat, Sandy Galih Putra, mengatakan aksi tersangka dilakukan dengan memanjat dinding setinggi sekitar tiga meter untuk masuk ke dalam rumah.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta,” kata Sandy, Minggu, 13 Februari 2022.

Berdasarkan laporan dan penyelidikan, tersangka diringkus di gardu Jalan Sisingamaraja, Kelurahan Kelapa Tiga Permai, Tanjungkarang Barat.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Berita ini telah terbit di sini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini