lampung.media.co, Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kabupaten Lampung Tengah.
Hal tersebut merupakan proses tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 2 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi CoronaVirus disease 2019 (Covid-19) serta Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung 045.2/050/DP. 1/2022 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Provinsi Lampung.
Surat ini bernomor 045.2/018/Setda.I.01/2022 yang telah resmi ditandatangani Bupati Lampung Tengah, H. Musa Ahmad, Sos. pada Selasa, 8 Februari 2022 yang membahas tentang beberapa alasan kebijakan baru terkait pemberhentian PTMP di Lampung Tengah.
Berikut poin-poinnya:
1. Guna memutus rantai penyebaran, serta mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster satuan pendidikan maka penyelenggaraan PTM terbatas dari Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA Sekolah Negri maupun Swasta se-Kabupaten Lampung Tengah perlu dihentikan sementara waktu.
2. Wajib menghentikan sementara PTM terbatas, dan kembali melakukan proses pembelajaran dari rumah atau PJJ.
3. Waktu pelaksanaan selama dua pekan yang dimulai sejak Rabu 9 Februari sampai 22 Februari 2022.
4. Dengan Berlakunya SE Bupati ini, maka SE Bupati sebelumnya dengan nomor 045/139/Setda.1.01/2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Diharapkan untuk para masyarakat tetap mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku agar terhindar dari penularan virus Covid-19 demi kesejahteraan bersama.(sgt)




















