Lamtim..Dalam konfrensi pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana telah menetapkan Wakil ketua DPRD Lampung Timur (Lamtim) Akhmal Fatoni dengan dugaan penyalahgunaan wewenang anggaran dana hibah yang di berikan untuk karang tarun pada th 2018.lalu

Dalam konfrensi pers kejari Lampung timur,melalui penylidikan kasi Intel Kejari Telah menetapkan Sodara Ahmal Fatoni sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah sekitar Rp10180(seratus juta seratus delapan puluh ribu rupiah),ungkap Kejari saat jumpa pers di ruang halaman kator Kejari Lampung timur pada hari Kamis/23/9/21)

Dan untuk sekarang ini tersangka Ahmal Fatoni sebagai wakil DPRD Lampung timur telah di titipkan di rutan Sukadana,guna untuk bertagung jawaban sebagai tersangka tindak pidana kurosi penyalah gunakan wewenang Anggaran dana hibah pada th 2018 lalu.ungkap Kejari lamtim.Ariyana juliastuty.SH MH.(Sam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini