ZONALAMPUNG.CO—Pemeriksaan, yang dilakukan KEMENAKER-RI beserta DISNAKER Provinsi Lampung, terhadap PT. Indonesia Evergreen Agriculture (IEA) ditemukan, beberapa aitem dugaan pelanggaran perundang-undangan ketenaga kerjaan.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, dugaan pelanggaran tersebut diantaranya, pembayaran upah terhadap karyawan oleh PT. IEA yang dibawah ketentuan, kemudian seluruh pekerja bagian staff kantor merupakan tenaga kontrak, padahal jika mengacu berdasarkan ketentuan undang-undang tenaga kerja bahwa staff kantor yang telah bekerja melebihi tiga bulan maka wajib menjadi tenaga tetap.
Selanjutnya, pekerja bongkar muat yang berjumlah kurang lebih sebanyak 20 orang, diambil alih oleh vendor atas nama Robi, para pekerja itu tidak diberikan jaminan sosial seperti BPJS, ditambah lagi peralatan K3 yang saat ini dimiliki PT. IEA, seperti mesin-mesin produksi tidak memiliki izin dari instansi terkait.


















