GR ( BANDAR LAMPUNG) – Tahapan Pemilu Kepala Daerah  dilakukan oleh KPU Pesawaran, Salah satunya  adalah Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik peserta  Pemilu di tahun 2019 mendatang.

Menurut Anggota KPU Pesawaran Yatin Legino dihadapan pengurus Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Pesawaran, hingga saat ini masih banyak kendala pada Verifikasi Faktual dan kepengurusan Parpol yang harus di benahi, masalahnya yang di temukan masih banyak yang tidak sesuai dengan data Faktual yang ada sehinga KPU menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)

” Kami akan turun kebawah untuk menyesuaikan data yang kami pegang, pasalnya ada beberapa yang kami temukan data ganda juga ketidak cocokan dengan data administrasi yang ada seperti KTP dll sebagainya, sehingga ini harus benar benar sesuai dengan data,” urainya.

Dilanjutkan Yatin, apabila KPU tidak menemukan dalam proses Verifikasi kami tidsk menemukan anggota Partai yang dimaksud, maka kami akan meminta bantuan konstituen agar mendatangkan konstituen ke KPU setempat.

” Kami hanya melakukan berdasarkan Undang undang dan aturan yang berlaku moto kami melayani peserta Pemilu dan masyarakat luas, dan kami tidak ingin KPU menjadi sasaran kesalahan dasar kami aturan,” jelas Yatin.

Menurut Sekretaris Golkar Kabupaten Alimudin Kadir, persoalan yang di sampaikan oleh KPU Pesawaran Yatin banyaknya persyaratan di sebut TMS, salah satu kendala adalah masalah KTP elektronik, akibat  Disdukcapil hingga hari ini belum menyiapkan blangkonya, jadi bagaimana kami bisa menyesuakan KTP .

” Kalau masalah ini Disdikcapil belum menyiapkan blangko KTP bagai mana Parpol akan memenuhi persyaratan KTP, belum lagi masalah gelar yang dipersoalkan KPU, alangkah baiknya gelar tidak harus di tulis sehingga ini juga tidak menjadi masalah,” ujar Lamudin. Kamis 14/2/2017 lalu.

Persoalan Verifikasi Faktual Partai Politik dan peserta Pemilu, juga mendapat sorotan salah satu pengurus sekretariat PAN Pesawaran, pasalnya KPU masih juga melakukan kesalahan seperti halnya jelas jelas engurus Partai dan anggota DPRD dinyatakan tidak memenuhi syarat, hal ini perlu di klarifikasi .( her)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini