GERBANGREPUBLIK.COM – (Labuhan Meringgai). Perlakuan persetubuhan dengan anak dibawah umur masih saja kerap terjadi. Kali ini korban sebut saja bunga (14) asal Dusun IX Desa Srigading Kecamatan Labuhan Meringgai Lampung Timur dengan pelakunya So (19) Dusun Itik Renday Malinting .
Berawal sebelum kejadian korban pamitan akan berangkat sekolah, kamis 19 Sept 2017 pukul 08.00 wib, namun pelaku menunggu korban di rumah saksi dan membawa pergi korban. Pelaku membawa pergi selama 3 hari dan pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri kepada korban sebanyak 4 kali.
Team satgas ops sikat II Polsek Labuhan maringgai setelah menerima laporan melakukan sidik dan penyelidikan. Pada hari jumat tgl 22 september 2017 sekira jam 00.30 wib, tim Satgas Ops Sikat II Polsek Labuhan Maringgai melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak dibawah umur dan atau tindak pidana melarikan wanita yang belum dewasa ber sama korban di wisma Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur.
dan pada saat penangkapan tanpa melakukan perlawan an. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa:
– 1 buah tas ransel warna coklat hitam berisi :
– baju seragam SMP
– jilbab warna putih
– baju kaos panjang warna biru merah
– celana jeans warna abu- abu
– celana jeans warna hitam
– celana dalam warna hitam
– bh warna hijau
– celana panjang jeans warna hitam
– kaos panjang warna merah
– jaket parasut warna hitam
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Effendi Koto mem benarkan bahwa tim satgas ops sikat II Polsek labuhan Maringgai telah melakukan penangkap an terhadap pelaku tindak pidana persetu buhan anak dibawah umur dan atau tindak pidana melarikan wanita yang belum dewasa. dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diaman kan di Polsek Labuhan Maringgai guna proses penyelidikan lebih lanjut.(KEMAS)



















