GERBANGREPUBLIK.COM – (Pesawaran). Satu rancangan  Peraturan Daerah (Ranperda) tentang sumbangan pihak ketiga dari Empat yang diinisiasi oleh DPRD, satu diantaranya, dinyatakan telah selesai diperbaiki. Hal ini dikatakan, Sucipto Ketua Komisi II DPRD Pesawaran.

“Tiga lainnya  sudah kita perbaiki semua, tinggal kita paripurnakan saja,” ungkap Sucipto, Selasa (22/8/2017)

Ditambahkannya,  Perda yang harus diperbaiki didalamnya tidak banyak yang harus dievaluasi karena perbaikan dalam Perda itu bukanlah bersifat krusial.

” Perbaikan hanya persoalan keredaksian saja atau tata bahasa yang kurang lugas pada bait tertentu, yang menurutnya harus disempurnakan sehingga pernyataan didalamnya mudah fahami,” ujarnya.

Ditambahkannya, seperti pada pasal tertentu, ada memang beberapa kalimat yang harus diperpadat, tidak kasar namun tajam dan mudah dimengerti.

Saat ini kalimat- kalimat tersebut telah disempurnakan, dan Perda tersebut telah siap disyahkan, untuk kemudian dijadian dasar hukum penarikan sumbangan pihak ke tiga, oleh Pemda Kabupaten Pesawaran.

Lebih lanjut Sucipto menambahakan, bahwa hal tersebut tidak perlu lagi dilakukan, sebab perbaikan hanya persoalan kata.

“Hasinya  sepakat, jadi tidak untuk bahas lagi, karena kan cuma sedikit dan itu tidak krusial, kecuali yang menyetuh isi pasal itu perlu dibahas ulang, kalau sekedar kata kemarin kita sudah sepakat terhadap beberapa kata cukup diperbaiki saja,” tambahnya.(her)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini