GERBANGREPUBLIK.COM – Endang Saputra (38), pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamah Vixion B 6160 GOO, diciduk jajaran Polsek Pugung, saat menghadari pesta hajatan kerabatnya di Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Jumat (5/5/2017) sekitar pukul 16.20 WIB.
Dari pelaku yang memiliki tato di tangan kiri dan kanannya itu polisi menyita barang bukti berupa 1 BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Vixion B 6160 GOO milik korban Anjas Andriansyah (26), warga Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Informasi yang berhasil dihimpun, petistiwa ini terjadi pada tanggal 10 Oktober 2015, saat itu pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor Yamaha Vixion B 6160 GOO kepada korban Anjas Andriansyah (26), yang saat itu sedang main di jalan Jatisari Babakan, Pekon Pugung, dengan alasan akan mengantar pacarnya ke Pringsewu.
Tetapi setelah ditunggu sekian lama, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor korban. Akhirnya korban, melaporkan kasus ini ke Polsek Pugung. Petugas yang mendatangi rumah pelaku tidak menemukan sepeda motor dan pelaku. Terakhir diketahui pelaku melarikan diri ke Tangerang, Banten.
Dan sejak itu pelaku dinyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Kepolisian Sektor Pugung. Dan pada Jumat (5/5/2017) Polisi mendapat informasi jika Endang Saputra pulang dan tengah menghadiri pesta hajatan kerabatnya di Pekon Babakan.
“Pelaku dapat kami amankan tanpa perlawanan, setelah pulang dari pelariannya di Tangerang, pada saat saudaranya di Pekon Babakan menggelar hajatan” ujar Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si, Jumat (5/5/2017).
Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka berdasarkan laporan perkara LP/B-149/XI/2015/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pugung tanggal 10 Oktober 2015, korban Anjas Andriansyah (26) beralamat Pekon SumberAgung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Selain menangkap pelaku, lanjut Ipda Mirga, langkah yang telah dilakukan melakukan pencarian barang bukti sepeda motor Yamah Vixion B 6160 GOO Nomor Rangka, MH31PA004EK187027 dan Nomor Mesin, IPA1186996 yang berdasarkan keterangan pelaku telah dijualnya di wilayah Natar Kabupaten Lampung Selatan.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Mirga.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat yang merasa membeli kendaraan tersebut agar dapat menyerahkan ke Polsek Pugung Polres Tanggamus atau Polsek terdekat.
“Kepada masyarakat yang pernah membeli kendaraan dengan identitas tersebut agar dapat menyerahkan dengan sukarela ke Polsek Pugung Polres Tanggamus atau Polsek terdekat” himbau Iptu Mirga Nurjuanda.(say)



















