lampungmedia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung terus memperkuat inovasi pelayanan publik guna menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandar Lampung.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wali Kota Bandar Lampung, Selasa (03/03/2026), dan dihadiri langsung Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Kepala Kantor Imigrasi Lampung, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, beserta jajaran sebagai bagian dari penguatan sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kerja sama tersebut difokuskan pada pengembangan pelayanan keimigrasian yang terintegrasi melalui Mal Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan dengan lebih efektif, efisien, dan mudah dijangkau.
Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana menyampaikan bahwa penguatan pelayanan publik menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, kehadiran layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik akan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan secara menyeluruh.
“Kami terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik agar masyarakat mendapatkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan nyaman. Kerja sama ini menjadi langkah positif dalam menghadirkan pelayanan yang semakin terintegrasi di Kota Bandar Lampung,” ujar Hj. Eva Dwiana.
Adapun dokumen kerja sama yang ditandatangani dalam kegiatan tersebut meliputi:
- Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung.
- Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung tentang Pelayanan Publik di Kota Bandar Lampung.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap pelayanan publik di Kota Bandar Lampung dapat terus berkembang menjadi lebih modern, terintegrasi, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kerja sama lintas instansi tersebut juga diharapkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas birokrasi pelayanan publik serta memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.

















