lampungmedia.co, Bandar Lampung – Ratusan masyarakat petani penggarap di area kehutanan Register 38 Gunung Balak menggeruduk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Lampung.
Peserta demo tersebut terdiri dari masyarakat Desa Sripendowo, Desa Bandar Agung, Desa Waringin Jaya, Desa Wana, Desa Sri menanti, Desa Giring Mulyo, Desa Sribhawono, dan Desa Brawijaya Kabupaten Lampung Timur.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan unjuk rasa ini merupakan wujud protes petani untuk meminta klarifikasi atas terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah garapan di area register 38 Gunung Balak itu tanpa sepengetahuan penggarap.
“Lahan yang telah mereka garap kurang lebih 20 tahun berturut-turut tersebut diterbitkan sertifikat atas nama orang lain tanpa sepengetahuan mereka,” ujarnya, Kamis, 30 November 2023.
Masyarakat petani mengaku tidak pernah mengalihkan lahan tersebut kepada pihak lain, baik menyewa maupun jual beli. Hal ini karena masyarakat menyadari wilayah garapannya masuk dalam area kehutanan.
Selain itu, masyarakat mengeklaim tidak pernah mengetahui dan menyaksikan adanya aktivitas pengukuran yang dilakukan oleh BPN Lampung Timur.
“Penggarap kerap didatangi oknum-oknum yang mencari lahan dengan menunjukkan kepemilikan SHM yang terbit pada tahun 2021,” kata dia.
Intimidasi juga turut diterima oleh penggarap, yakni berupa permintaan paksa untuk melakukan pembayaran atas sertifikat dengan nominal Rp150-Rp200 juta.
Adapun tuntutan dalam unjuk rasa itu adalah permintaan kepada BPN untuk membongkar dugaan adanya mafia tanah di lahan garapan petani. Penegakkan keadilan bagi petani penggarap melalui penegakan hukum yang berpihak ke korban. Penghentian segala bentuk intimidasi terhadap penggarap. Pencabutan status kepemilikan tanah atas nama orang lain yang diterbitkan di atas lahan petani penggarap.
Untuk diketahui, luasan tanah yang digarap petani seluas 401 hektare yang letaknya di Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur.

















