lampungmedia.co, Tanggamus – Anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PDIP yang berinisial BW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus atas dugaan korupsi dana hibah senilai ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi mengatakan tersangka menyelewengkan dana hibah dana alokasi khusus (DAK) Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu tahun 2021 di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik sependapat untuk menetapkan tersangka inisial BW selaku Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1, sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri,” kata dia.
Kajari menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara melakukan pemotongan uang bantuan hibah empat Kelompok Tani Hutan (KTH) senilai Rp138.500.000, dari Rp 200.000.000 per KTH.
Ia mengaku bahwa, dampak pemotongan dana hibah tersebut menyebabkan produksi madu para pembudidayaan lebah tidak maksimal.
Sayangnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, anggota DPRD Tanggamus belum sempat hadir dalam penetapan tersangka. Pihaknya akan segera melakukan pemanggilan.
Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co




















