lampungmedia.co, Jakarta – KPK resmi mengumumkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan ditahan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Rafael ini tidak akan selesai sampai di sini. KPK, kata Firli, akan memanggil pihak-pihak yang diduga ada kaitan dengan gratifikasi yang diduga dilakukan Rafael.
“Tentu penanganan RAT ini belum selesai sampai di sini kita masih bekerja keras untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap pihak apakah itu korporasi apakah itu orang per orang yang ada hubungannya dengan saudara RAT,” kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Firli mengatakan pihaknya akan memeriksa siapa pun yang terlibat dalam kasus ini. Firli berjanji akan mengusut kasus ini sampai tuntas.
“Tentu nanti kita akan lakukan pemeriksaan pemanggilan terhadap para pihak tersebut yang pasti adalah kita masih terus bekerja keras sampai ini tuntas setuntas-tuntasnya,” kata Firli.
Diketahui, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada 7 Maret 2023 lalu menyebut dari penelusuran tim KPK, ada temuan keterlibatan rekan satu angkatan Rafael yang ikut terlibat dalam kasus ini.
“Pejabat pajaknya angkatan dia (Rafael Alun) juga sama. Itu geng tuh ada, ada banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga,” ujar Pahala.



















