lampungmedia.co, Pringsewu – Satresnarkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang kurir sabu, DS (37) warga Pekon (Desa) Sidoharjo Kecamatan Pringsewu. Pelaku ditangkap saat melintas di jalan Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin, 13 Maret 2023, pukul 14.30 WIB.

“Kami mengamankan seorang terduga pengguna sekaligus kurir sabu berikut barang bukti sabu,” ujar Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, Selasa, 14 Maret 2023.

Barang bukti yang disita dari pelaku yakni 0,37 gram sabu-sabu. “Pengakuan pelaku, barang bukti tersebut merupakan pesanan salah satu rekannya. Barang itu baru dibeli dari daerah Kabupaten Pesawaran,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengungkapkan sudah dua tahun menjadi kurir sabu-sabu. “Hasil dari menjadi kurir digunakan untuk membeli sabu-sabu dan dipakai sendiri,” kata dia.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini