lampungmedia.id, Bandar Lampung – Banjir yang berulang kali merendam Kota Bandar Lampung kini tak lagi bisa dianggap sekadar dampak cuaca ekstrem. Di balik genangan yang terus datang setiap hujan deras turun, tersimpan persoalan serius menyangkut kerusakan lingkungan, semrawutnya tata ruang, hingga lemahnya sinkronisasi tanggung jawab antar pemerintah.
Sorotan tajam itu disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Yusdiyanto. Menurutnya, publik sudah semestinya berhenti hanya membahas penanganan darurat banjir, tetapi mulai menelusuri akar persoalan paling mendasar: mengapa banjir terus berulang dan siapa sesungguhnya pihak yang wajib bertanggung jawab.
“Ini bukan semata fenomena alam. Ada akumulasi persoalan lingkungan dan kebijakan tata ruang yang tidak terselesaikan,” ujarnya.
Kota di Antara Bukit, Pantai, dan Sungai yang Kian Kehilangan Daya Tampung
Secara geografis, Bandar Lampung memang berada pada kondisi yang rentan. Kota ini memiliki bentang alam yang kompleks, mulai dari kawasan pesisir hingga perbukitan dengan elevasi mencapai 700 meter di atas permukaan laut. Di tengah wilayah itu mengalir dua sungai utama, Way Kuripan dan Way Kuala, ditambah puluhan anak sungai yang menjadi jalur utama pembuangan air.
Namun, menurut Yusdiyanto, persoalannya bukan semata letak geografis.
Curah hujan tinggi dari wilayah hulu seperti Pesawaran, ditambah maraknya alih fungsi lahan yang mengikis daerah resapan, membuat air hujan kehilangan ruang infiltrasi alami sebelum akhirnya mengalir deras menuju pusat kota.
Di saat yang sama, sungai-sungai di Bandar Lampung juga menghadapi persoalan klasik: sedimentasi, tumpukan sampah, hingga bantaran yang menyempit akibat desakan permukiman.
Kondisi ini membuat volume air yang datang tak lagi mampu ditampung.
“Air dari hulu masuk dalam jumlah besar, tapi saluran di hilir sudah kehilangan kapasitas. Akibatnya kota menjadi titik tumpah,” jelasnya.
Fenomena tersebut, kata dia, menunjukkan terganggunya siklus hidrologi perkotaan—sungai menjadi sangat ekstrem, kering saat kemarau namun meluap tiba-tiba ketika hujan deras datang.
Banjir Tak Lagi Insidental, Data Korban Terus Membesar
Fakta di lapangan memperlihatkan ancaman banjir Bandar Lampung makin serius.
Pada awal Maret 2026, pemerintah mencatat sedikitnya 1.202 warga dari empat kecamatan terdampak banjir dan menerima bantuan darurat dari pemerintah kota.
Belum genap sebulan, hujan deras kembali mengguyur pada 14 April 2026 malam dan menyebabkan banjir lebih luas. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung mencatat 16 kecamatan di Bandar Lampung terendam, sejumlah warga dievakuasi, dan satu korban jiwa dilaporkan meninggal dunia.
Data tersebut mempertegas bahwa banjir di Bandar Lampung bukan lagi kejadian musiman biasa, melainkan bencana perkotaan yang terus berulang dengan skala dampak yang membesar.
Lalu, Siapa yang Paling Bertanggung Jawab?
Dalam pandangan hukum tata negara, Yusdiyanto menegaskan pembagian kewenangan penanganan banjir sebenarnya sudah diatur melalui berbagai regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Sumber Daya Air, hingga Peraturan Pemerintah tentang Sungai.
Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab pada sungai strategis nasional dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir skala besar.
Pemerintah Provinsi Lampung bertugas melakukan koordinasi lintas wilayah, terutama jika banjir dipengaruhi kawasan hulu dan hilir antar kabupaten/kota.
Namun untuk penanganan operasional di dalam kota, tanggung jawab terbesar berada di pundak Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Mulai dari pembangunan drainase, normalisasi sungai lokal, penertiban bangunan di bantaran sungai, hingga kebijakan tata ruang perkotaan merupakan domain yang melekat pada pemerintah kota.
“Kalau bicara lex specialis, pengendalian banjir perkotaan adalah kewenangan langsung pemerintah kota. Karena yang paling mengetahui dan paling menentukan tata kelola ruang adalah pemerintah daerah setempat,” tegasnya.
Artinya, banjir yang terus berulang tidak bisa hanya dijawab dengan pembagian bantuan pascabencana, tetapi harus disertai evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan kota selama ini.
Masyarakat Juga Tak Bisa Lepas Tangan
Meski demikian, Yusdiyanto menilai penanganan banjir tidak akan berhasil jika hanya menumpukan beban pada pemerintah.
Kebiasaan membuang sampah ke sungai, menutup saluran drainase, hingga membangun di area sempadan air ikut memperburuk situasi setiap musim hujan datang.
Karena itu, masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga fungsi lingkungan agar sistem aliran air tetap berjalan.
“Banjir adalah hasil interaksi antara alam dan perilaku manusia. Maka penyelesaiannya juga harus kolektif,” katanya.
Bandar Lampung Butuh Solusi Besar, Bukan Sekadar Respons Darurat
Yusdiyanto menegaskan, selama penanganan banjir masih dilakukan secara parsial—hanya saat air datang lalu selesai ketika air surut—maka Bandar Lampung akan terus mengulang siklus bencana yang sama setiap tahun.
Yang dibutuhkan bukan sekadar pengerukan sungai atau pembagian bantuan, tetapi peta jalan penanganan banjir jangka panjang: rehabilitasi kawasan resapan, penataan ulang bantaran sungai, pembenahan drainase kota, hingga sinkronisasi kebijakan pusat, provinsi, dan kota.
Tanpa itu, genangan demi genangan akan terus menjadi langganan warga.
“Bandar Lampung membutuhkan tata kelola kota yang tangguh dan berkelanjutan. Kalau tidak, banjir akan terus datang dan pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab akan selalu berulang,” pungkasnya.















