lampungmedia.co, Jember  – Seorang pekerja benama Arif (18) tewas terlindas alat berat saat menambang pasir dan batu di lokasi pertambangan ilegal Desa Sukokerto, Jember, Jawa Timur. Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Arif dan menutup lokasi tambang ilegal tersebut.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin mengungkapkan, peristiwa yang menimpa warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur itu terjadi pada Senin (6/11/2023).

Menurutnya, Arif mulanya sedang beristirahat di belakang alat berat ekskavator. Kemudian, salah seorang pekerja mengoperasikan ekskavator tersebut dan melindas korban.

“Kejadian saat itu sekitar Maghrib,” kata Naufal, Kamis (9/11/2023).

Kaki Arif terlindas dan menyebabkan korban tak sadarkan diri. Setelah itu, sejumlah pekerja yang ada di lokasi langsung meminta bantuan warga untuk mengevakuasi korban. Arif sempat dibawa ke Puskesmas Sukowono. Namun nyawa korban tidak tertolong.

“Korban meninggal dunia karena terlindas alat berat,” tambah dia. Polisi pun menyelidiki kasus tersebut.

Setelah memiliki sejumlah alat bukti, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. “Sudah kami tetapkan lima tersangka, yakni Ph, SB, DAM, FY dan MU,” kata Naufal.

Menurut dia, lima tersangka tersebut adalah operator alat berat, checker, serta pemilik lahan dan eskavator. Mereka bekerja di tambang galian C yang belum memiliki izin dari pemerintah. Selain itu, aktivitas penambangan itu juga dilakukan tanpa keamanan yang lengkap. Polisi kemudian menutup lokasi tambang ilegal tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini