lampungmedia.co, Bandarlampung – Tiga PNS Kejari Bandar Lampung ditahan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait korupsi markup tunjangan kinerja (Tukin) pada Kejari Bandar Lampung tahun anggaran 2021–2022.
Ketiganya yakni Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Bandar Lampung LN, Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung BR, Operator SIMAK BMN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung SR (perempuan).
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin, mengatakan ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi, Lampung Selatan. Selain itu penyidik tengah merampungkan berkas perkara para tersangka untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang.
“Kami menahanan para tersangka, suka tidak suka mau tidak mau, harus segera dilakukan,” ujar dia di Kejati Lampung, Selasa, 14 Maret 2023.
Sebelummnya, Aspidsus, memaparkan modus yang digunakan para pelaku yakni melakukan mark up/penggelembungan besaran Tunjangan Kinerja beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Setelah uang masuk ke rekening pegawai, lalu uang ditarik secara otomatis berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang masuk ke rekening pribadi LN.
Kemudian, mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima tukin. Sebelumnya tunjangan dibayarkan melalui rekening BNI, namun sejak Maret 2022, tujangan dibayarkan ke Bank Mandiri, namun pengajuan ke rekening BRI tetap dilakukan (double klaim).
Selanjutnya, mengajukan tunjangan Kinerja ke bill BRI yang tidak digunakan untuk menerima pembayaran tukin, melainkan untuk menerima pembayaran gaji .
Dari hasil audit oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung,terdapat kerugian negara mencapai Rp4.124.352.470,-. Rinciannya, LN menikmati Rp3.171.872.638, kemudian BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300. “Sudah ada pengembalian kerugian negra sekitar Rp960 juta, dan ada beberapa pegawai yang sukarela memulangkan,” kata dia.
Para terdakwa disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 atas perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

















