lampungmedia.co, Bandarlampung – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II, menemukan terjadinya perilaku penjualan bersyarat yang dilakukan oleh distributor terhadap penjualan minyak goreng merek Minyakita.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro melalui keterangan resmi menyampaikan, perilaku penjualan bersyarat tersebut dilakukan oleh PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (PT APNM).

“Kedua distributor tersebut mengharuskan pasar rakyat (toko/kios yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah) untuk membeli produk lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan minyak goreng rakyat merek Minyakita,” ujar Wahyu, Senin 13 Februari 2023.

Dijelaskan PT IAP mensyaratkan pasar rakyat membeli produk lainnya (lada putih bubuk dan garam merek tertentu) sebagai syarat untuk mendapatkan suplai minyak goreng rakyat merek Minyakita.

Sementara PT APNM memberikan syarat pasar rakyat membeli produk lainnya (bawang putih bubuk dan minyak goreng kemasan nonsubsidi) sebagai syarat untuk mendapatkan suplai Minyakita.

“Produk yang disyaratkan tersebut merupakan produk yang sulit untuk dipasarkan. Pasar rakyat mengeluhkan praktik yang dilakukan oleh distributor karena rendahnya minat konsumen terhadap produk yang disyaratkan oleh distributor,” kata dia.

Meskipun distributor telah memasarkan minyak goreng rakyat merek Minyakita dibawah harga HET (harga eceran tertinggi), akan tetapi penjualan bersyarat tersebut mendorong pasar rakyat untuk menjual Minyakita diatas HET, sebagai upaya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan atas pembelian produk yang disyaratkan oleh distributor.

“KPPU juga menemukan terdapat pasar rakyat yang menolak untuk disuplai minyak goreng rakyat merek Minyakita karena tidak ingin mengambil risiko terhadap tidak lakunya produk yang disyaratkan untuk mendapatkan minyak goreng rakyat merek Minyakita,” tambahnya.

Atas temuan tersebut, KPPU Kanwil II telah menyampaikan surat tertulis kepada PT Indomarco Adi Prima dan PT Agung Putra Niaga Mandiri untuk didengarkan keterangannya atas perilaku penjualan bersyarat terhadap minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung.

Sebagai informasi, tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama.

Perilaku tying dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

KPPU memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha untuk segera menghentikan praktik penjualan bersyarat terhadap produk minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung. KPPU akan mengambil langkah sebagaimana yang diperlukan sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 1999.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini