lampungmedia.co, Jakarta – Polda Metro Jaya telah mengkonfrontir Bripka Madih dengan pensiunan Polri berinisial TG yang disebut melakukan pemerasan terhadapnya pada Senin (6/2).
Ternyata tidak ada kasus pemerasan seperti yang dituduhkan Bripka Madih sebelumnya.
“Tidak ada (pemerasan), jadi artinya setelah dikonfrontir ya, mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung ya ini tidak ada dapat dibuktikan, saya rasa itu,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2).
“Ada hal-hal ketika ditanyakan dari hasil konfrontir tentang laporan 2011, sama, benar ada laporan itu, dan ketika dikonfrontir ke Purn TG yang melapor Halimah, ibu Madih, dan benar objek 1.600 meter persegi, dan tidak dibantah oleh Bripka Madih. Sedangkan Bripka Madih menuntut 3.600 meter persegi, ketika dikonfrontir ketika ditanya ke TG benar 1.600 meter persegi. Artinya ini tidak dibantah,” jelasnya.
Madih akhirnya mengakui kesalahannya dan langsung meminta maaf kepada Purn TG karena sudah melakukan fitnah terhadapnya.
“Kami salut, gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG, memeluk dan ‘minta maaf Pak Haji. Saya mohon maaf’. Artinya kita apresiasi supaya jelas semua. Jangan sampai ini semuanya kemudian menjadi suatu opini yang berkembang di publik, salah satu caranya adalah konfrontir,” pungkasnya.
Kasus ini berawal saat video pengakuan Bripka Madih soal dugaan pungli yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya viral di media sosial.
Di video itu, Madih mengaku diperas dengan dimintai uang senilai Rp 100 juta saat hendak mengurus sengketa tanah milik orangtuanya.




















