lampungmedia.co, Lampung Tengah – Sup (25), warga Kecamatan Badarmayaram, Lampung Tengah ditangkap polisi lantaran disangka melakukan pelecehan seksual (sodomi) terhadap anak yang masih duduk di sekolah dasar.

Modus yang dilancarkan pelaku adalah  mengiming-imingi korban untuk dipinjami handphone dan bermain game. Peristiwa terjadi pada 31 Januari 2022, di rumah pelaku di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie diwakili Kapolsek Seputihmataram, IPTU Yudi Kurniawan, Minggu, 6 Februari 2022.

“Peristiwa sodomi ini bermula saat korban bermain ke rumah pelaku. Saat itu, tersangka sedang bermain game. Lalu korban meminjam handphone milik pelaku karena ingin main game. Saat itu, korban langsung dipinjami pelaku, lalu diajak masuk kedalam kamar,” kata Kapolsek.

Setelah berada di dalam kamar, pelaku meminta korban untuk menungging sembari bermain game, dan terjadilah aksi kekerasan seksual setelah pelaku melucuti pakaian korban.

“Pada saat itu korban menolak, dan mengatakan jangan om kepada pelaku, namun pelaku justru mengancam korban agar tidak menceritakan apa yang baru saja terjadi, kepada orang tuanya. Seketika korban pulang ke rumah karena takut,” imbuhnya.

Terungkapnya perilaku sodomi ini, lantaran korban saat buang air besar mengeluarkan cairan yang membuatnya merasa takut. Selain itu, usai buang angin selalu mengeluarkan kotoran dari lubang anus korban, karena mearasa takut, korban lalu menceritakan kejadian ini kepada ayahnnya.

“Setelah mendengarkan cerita dari anaknya yang masih berusia belasan tahun, ayah korban langsung melaporkan kejadian ini kepada kami. Berbekal laporan korban, kami gerak cepat mengamankan pelaku, agar tidak kabur. Juga mengantisipasi terjadinya gejolak di masyarakat,” papar IPTU Yudi Kurniawan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Seputihmataram, kepada penyidik, pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Karena pelaku kejahatan seksual banyak dilakukan oleh orang terdekat.

“Saya harap, kepada para orang tua, untuk selalu mengawasi ketat putra-putri kita. Jika ada perubahan yang terjadi pada mereka kita segera mengetahuinya, karena kebanyakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak banyak dilakukan oleh orang dekat,” ujarnya.

Pelaku dadapt dijerat  pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita ini telah terbit di sini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini