Eks Staf Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Krissanti, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) atas tuduhan penggelapan dana kas di perangkat daerah tersebut beberapa waktu lalu. Dok Kejari Bandar Lampung.

lampungmedia.co, Bandar Lampung – Mantan Staf Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung Krissanti dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dita Adrian menyatakan Krissanti terbukti bersalah melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 23 Desember 2021.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara, serta dituntut membayar uang pengganti Rp173.962.071 (Rp173 juta), dengan cara dititipkan ke Bendahara BPBD Bandar Lampung untuk dikembalikan kepada para pihak yang berhak.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan,” kata JPU.

Kuasa Hukum Krissanti, M. Yunus mengatakan, pihaknya akan mengajukan pleidoi. “Iya, kami akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis,” katanya. Sidang dengan agenda pleidoi akan berlangsung pada 30 Desember 2021.

Perkara ini berawal dari beberapa pegawai negeri maupun pegawai tenaga kontrak BPBD Kota Bandar Lampung yang melakukan pinjaman/kredit pada beberapa bank yakni Bank Lampung, Bank Waway, Bank BPR Syariah, dan Bank Eka.

Kemudian, pembayaran gaji para pegawai BPBD Kota Bandar Lampung menggunakan pemda online dengan sistem payroll, yang dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan beberapa pihak yaitu tahap pertama creator dilakukan oleh bendahara pengeluaran setelah mendapatkan data dari pembantu bendahara gaji.

Tahap kedua verifikator yaitu kasubag keuangan yang memverikasi data dari creator dan tahap ketiga adalah outorisator adalah kepala pelaksana BPBD Bandar Lampung yang mengoreksi ulang data-data dari verifikator yang kemudian menyetujui transaksi payroll tersebut.

“Surat perjanjian kerja sama antara PT. BPR Eka Bumi Artha Cabang Bandar Lampung dengan BPBD Kota Bandar Lampung Nomor B.035/KPG/EBA/BDL/VII/2018;terkait pemotongan gaji pegawai negeri maupun pegawai tenaga kontrak pada BPBD Bandar Lampung diberikan kuasa kepada terdakwa selaku pembantu bendahara pengeluaran (gaji) pada BPBD Kota Bandar Lampung untuk melakukan pemotongan dan penyetoran angsuran kredit terhadap para pegawai BPBD Bandar Lampung ke masing-masing bank pemberi kredit,” papar JPU.

Krissanti selaku pembantu bendahara pengeluaran (gaji) pada BPBD Bandar Lampung, memegang password pembayaran secara payroll ,melakukan edit data gaji pegawai untuk dikurangi atau dipotong sesuai besaran angsuran pinjaman kepada bank pemberi kredit atau perubahan-perubahan lainnya.

“Sejak Oktober 2020, terdakwa mentransfer gaji para pegawai BPBD Bandar Lampung tersebut ke rekening pribadi milik terdakwa. Selanjutnya, pembayaran angsuran disetorkan oleh terdakwa secara manual dari rekening pribadi milik terdakwa ke masing masing bank yaitu PT. BPR Syariah Bandar Lampung, PT. BPR Bank Waway/PT. BPR Bank Pasar Pemkot Bandar Lampung, dan PT. BPR Eka Bumi Artha Cabang Bandar Lampung, terkecuali untuk PT. Bank Lampung kantor cabang utama yang langsung didebit dari rekening masing-masing para pegawai setelah dilakukan Payroll oleh terdakwa,” ujarnya.

Kemudian, pada Januari 2021 pegawai BPBD Bandar Lampung bernama Ragil dipanggil Bank Lampung karena adanya tunggakan angsuran. Ragil heran karena ia yang sedang disanksi berat, merasa seharusnya masih menerima gaji, ia melapor. Saat dilakukan pengecekan oleh Bendahara Pengeluaran diketahui angsuran kredit pegawai di Bank Lampung tidak disetorkan oleh terdakwa.

Akibat upaya licik Krissanti sejak Oktober 2020 hingga Januari 2021 terjadi penunggakan angsuran para pegawai BPBD Bandar Lampung pada PT. BPR Syariah Bandar Lampung sebesar Rp10.586.363,00, PT. BPR Bank Waway/PT. BPR Bank Pasar Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp104.267.116, PT. BPR Eka Bumi Artha Cabang Bandar Lampung sebesar Rp32.895.358, dan PT. Bank Lampung kantor cabang utama sebesar Rp184.018.516,33.

“Yang ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat tagihan kepada terdakwa yang justru surat tagihan tersebut terdakwa simpan dan tanpa diketahui oleh Pelaksana Kepala BPBD Kota Bandar Lampung,” paparnya.

Kemudian, dari perhitungan ahli inspektorat Bandar Lampung jumlah angsuran kredit yang telah disalahgunakan oleh terdakwa sebesar Rp331.767.353,33.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini