Sendang Agung, (ZL),—-.Program pemerintah tentang pembuatan sertifikat masal yang diluncurkan melalui PTSL (Pendaftaran tanah sistimaris lengkap ) dimanfaarkan oleh pokmas Kampung Sendang Rejo Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah.
Rancangan pembuatan sertifikan masal yang di kelola oleh pokmas kampung sendang Rejo diduga Ajang untuk mencari keutungan peibadi, hal ini bisa diliat, masyarakat disuruh setor lebih dahulu sebesar Rp 400 ribu rupiah.
Menurut salah satu warga mantan kadus dikampung tersebut menjelaskan, bahwa pada tahun 2018 katanya ada program pembuatan sertifikat masal melalui program PTSL namun sampai saat ini belum terealisasi, ungkap
” Benar mas warga dusun saya mengikuti program pembuatan sertifikat dan warga saya sudah membayar 400 ribu dari 600 ribu dan sisa pembayaran 200 ribu setelah setifikat jadi namun sampai saat ini sertifikat tersebut tidak kunjung jadi masyarakat sering mempertanyan numun jawaban ketua pokmas hanya disuruh bersabar.” Uangkap mantan kadus.
Ditempat terpisah ketua pokmas Warsito saat saat ditemui diruang balai kampung Sendangrejo mengatakan, iya mas memang benar kita telah melakukan pendataan warga untuk pembuatan sertifikat masal yang melalui program PTSL dan kami selaku pokmas telah melakukan pengumpulan dana sebesar Rp 400ribu dari Rp600ribu perbidang atau perbuku sertifikat dan sisa pembayan yang Rp 200ribu setelah sertifikat jadi.
Saat dipertanyakan kegunaan uang tersebut ketua pokmas Warsito mejelaskan, bahwa yang Rp 200ribu untuk pembuatan berita acara dan yang Rp 200ribu untuk Dp pembuatan sertifikat
Penarikan dana tersebut dilakukan pada tahun 2019 yang lalu namun untuk sementara untuk program PTSL mulai dari tahun 2018, jelasnya.
Lanjut Warsito dirinya sudah dua kali kekantor BPN Gunung Sugih namun tidak pernah ketemu denga pegawainya, lalu saya titipkan dengan satpam yang kebetulan jaga pada hari itu, ungkap Warsito.
Banyak warga yang sudah mendaftar dan telah memberikan DP sebesar Rp 400 ribu per bidang sebanyak 327 bidang atau buku sertipikat tanah, kata warsito
Terpisah Camat Sendang Agung melalui kasi tapem menjelaskan, bahwa ” saya tidak tau mas kalau kampung sendangrejo telah melakukan penarikan dana karna arahan camat dulu disuruh menyiapkan usulan berkas untuk pengajuan program PTSL agar setiap warga bisa merasakan pembuatan sertifikat gratis bukan membayar dan trimakasih atas informasi atas kejadian ini kedepan akan kami tetipkan supaya tidak terjadi dikampung lain khususnya dikecamatan sengangagung, jelasnya.



















