GERBANGREPUBLIK.COM – (Gedongataan). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran terus mendalami penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 19 Miliyar guna pembelian buku Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Sekolah Dasar tahun 2017 di 303 sekolah dengan menggunakan Dana Bos 20 persen.
Hal ini di ungkap Ketua komisi 1V Harto Susanto, S,E, saat ini pihak nya terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dengan penggunaan Dana Bos yang diperuntukkan pembelian buku 20 persen.
“Kemarin kami telah melakukan Hearing terkait dengan pembelian buku yang menggunakan dana Bos, saat ini kami terus melakukan pendalaman, kalau memang rekan-rekan media ada data tambahan silakan koordinasi dengan komisi 1V, sekecil apapun informasi itu, sangat berarti bagi kami,” jelasnya ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler, jum’at (29/9).
Dia juga menambahkan hasil dari hearing dan pengumpulan bahan-bahan pendukung lainnya, akan kami laporkan terlebih dahulu ke Ketua DPRD, seperti apa langkah-langkah selanjutnya, namun kalau memang nanti ada indikasi pidana nya, kami akan mendorongnya ke ranah hukum.
“Guna mengawal kepemimpinan Bupati Pesawaran bapak Dendi Ramadhona lebih baik, kalau memang ada indikasi-indikasi penyalahgunan penggunaan Dana Bos tersebut, kami akan mendorong nya ke ranah hukum,” tegasnya.
Mirisnya lagi temuan buku di salah satu KUPT Pendidikan yang dibeli tersebut tidak dapat dipergunakan karena menggunakan KTSP. Berdasarkan surat edaran Kementerian pendidikan dan Kebudayaan Direktur Jendral Pendidikan dasar tentang pembelian buku teks dasar pelajaran bagi sekolah pelaksana kurikulum 2013 (K13) tahun pelajaran 2017/2018.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD III Pesawaran Mustika Bahrum yang diamini wakil ketua II Rivanzi, mendukung penuh proses pendalaman yang dilakukan oleh Komisi IV terkait adanya laporan masyarakat perihal pembelian buku .
” kami baru bersifat mendorong agar dilakukan hearing oleh komisi IV, kalau hasilnya kami belum tau, meski demikian kalau itu lebih kepada keberpihakan kepada kepentingan masyarakat ( dunia pendidikan – red) kami mendukung,” jelas Mustika diruang kerjanya.
Perlu diketahui, Berdasarkan surat edaran Kementrian pendidikan dan Kebudayaan Direktur Jendral Pendidikan dasar dan menengah nomor, 06/D/KR/2017 tentang pembelian buku teks dasar pelajaran bagi sekolah pelaksana kurikulum 2013 tahun pelajaran 2017/2018.
1. Pemesanan buku kurikulum 2013 bagi siswa dan guru kelas 1, 1V, V11 dan X pada semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 menggunakan dana BOS dilakukan dengan cara belanja Daring (Online Shopping) melalui laman e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah).
2. Pelaksanaan belanja daring tersebut wajib dilakukan kepada penyedia dan harga yang sudah di tetapkan LKPP.( ismail )



















