lampungmedia.co, Jawa Timur – Warga di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, bernama Bagus Robyanto membangun tembok setinggi empat meter di atas tanah miliknya yang kerap dilewati oleh warga sejak sepekan lalu.

Hal itu dilakukan lantaran Roby merasa warga mengucilkan keluarganya selama tiga tahun terakhir, setelah Roby menolak memecah sertifikat tanah milik keluarganya untuk jalan umum.

Pemerintah Kelurahan Bangunsari mengaku sudah dua kali memediasi antara pemilik lahan dan warga terkait penembokan. Namun, mediasi selalu gagal.

Lurah Bangunsari Andrea Perdana yang ditemui Kompas.com, Senin (3/7/2023) di lokasi penutupan jalan, menyatakan, pemerintah kelurahan sudah dua kali melakukan mediasi pada bulan Juni 2023.

“Saya sudah lakukan dua kali mediasi. Mediasi pertama kedua belah pihak tidak hadir dan mediasi kedua pihak warga saja yang hadir,” kata Andre.

Andre mengatakan, sejatinya mediasi dilakukan untuk menemukan solusi dengan musyawarah mufakat. Namun, mediasi gagal lantaran ketidakhadiran salah satu pihak.

Andre mengatakan, saat ini belum menemukan solusi bagi warga terkait penutupan jalan dengan tembok setinggi empat meter. Hanya saja, ia meminta agar warga tidak melakukan reaksi berlebihan lagi.

“Saya minta masing-masing menurunkan tensi. Dan saya minta warga berpikir jernih dan kepala dingin. Karena kalau emosi maka akan berdampak tidak bisa mengambil keputusan yang baik,” jelas Andre.

Pemerintah Kelurahan Bangunsari akan mengupayakan mencarikan solusi yang terbaik dari persoalan tersebut, baik untuk pemilik lahan maupun warga yang terdampak. Terkait pemilik lahan berlasan menutup jalan dengan tembok lantaran merasa dikucilkan warga selama tiga tahun, Andre menyatakan sudah mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak warga.

“Kalau dikucilkan, ketika saya konfirmasi warga bahasanya adalah sebaliknya. Ketika yang depan (pemilik lahan) tidak pernah diundang kemudian yang belakang (warga) bilang diundang, namun tidak pernah hadir,” tutur Andre.

Andre mengatakan, jika kedua belah pihak tidak saling memaklumi maka tidak muncul solusi.

Padahal, untuk mendapatkan jalan keluar dari persoalan itu, kedua belah pihak harus saling memahami dan memaklumi.

“Kalau masing-masing tidak memaklumi maka tidak akan ada titik temu,” jelas Andre.

Andre menambahkan, sebelum ada gugatan ke pengadilan, pihak kelurahan sudah berupaya agar persoalan itu tidak masuk ke ranah hukum. Pasalnya, bila ke ranah hukum, penyelesaian persoalan itu tidak mengutamakan musyawarah mufakat.

Beberapa warga yang terdampak penutupan jalan dengan tembok setinggi empat meter memilih bungkam saat Kompas.com hendak mengonfirmasi persoalan pemilik lahan yang merasa dikucilkan oleh masyarakat.

“Mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan apa-apa lagi,” ujar seorang ibu rumah tangga yang tinggal di dekat jalan yang ditutup tembok setinggi empat meter.

Senada dengan ibu tersebut, Ketua RT 01/RW 07, Kelurahan Bangunsari, Agus M pun enggan berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya persoalan itu ke pemerintah daerah.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini