lampungmedia.co, Jakarta – Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa memutuskan mantan Kapolda Sumatra Barat itu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. Hal ini terkait kasus narkoba yang melibatkan sejumlah perwira kepolisian.

“Putusam sidang KKEP, saksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023.

Karo Penmas mengatakan pimpinan sidang etik juga memberikan sanksi etika kepada jenderal bintang dua itu. Perilaku Teddy dinyatakan sebagai perbuata tercela.

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan.

Teddy dianggap telah melakukan dugaan pelanggaran memerintahkan AKBP DP menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Barang haram itu adalah hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.

“Dengan mengganti tawas 5 kilo serta menyerahkan sabu ke saudara LP untuk dijual,” jelas Ramadhan.

Mantan Wakpolda Lampung itu diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, Pasal 11 ayat 1 huruf h dan Pasal 13 huruf E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentangg KKEP.

Teddy disidang etik karena diduga melanggar etika atas keterlibatan dalam kasus narkoba. Jenderal bintang dua itu divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini