lampungmedia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung terus memperkuat upaya optimalisasi pendapatan daerah guna mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Salah satu langkah yang dilakukan melalui penguatan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Hi. Dedy Amarullah, saat membuka secara resmi kegiatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 Tahun 2026, serta Daftar Tunggakan PBB-P2, yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Rabu (28/01/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Bandar Lampung menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menetapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebesar Rp130 miliar.
Menurutnya, target tersebut menjadi tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi seluruh elemen pemerintah dan masyarakat agar dapat tercapai secara optimal.
“Target penerimaan PBB-P2 tahun ini merupakan tantangan yang harus kita capai bersama. Diperlukan kolaborasi seluruh pihak agar penerimaan daerah dapat optimal dan mendukung pembangunan Kota Bandar Lampung,” ujar Dedy Amarullah.
Pemerintah Kota Bandar Lampung, lanjutnya, terus melakukan berbagai strategi untuk meningkatkan capaian penerimaan PBB-P2.
Sejumlah langkah yang telah disiapkan antara lain melalui peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, pemanfaatan berbagai media informasi, penerbitan surat imbauan, distribusi Surat Tagihan Pajak (STP), hingga pelaksanaan program Pekan Membayar PBB-P2 guna mempermudah akses layanan pembayaran pajak.
Optimalisasi sistem pelayanan pajak daerah juga terus diperkuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan dan kepatuhan wajib pajak.
Selain mendorong peningkatan penerimaan daerah, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menetapkan kebijakan pembebasan dan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berorientasi pada pelayanan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap melalui penguatan edukasi serta kemudahan layanan pembayaran, tingkat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat terus meningkat.
Pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan Kota Bandar Lampung yang lebih maju, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Melalui berbagai langkah optimalisasi tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang efektif, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

















