lampungmedia.co, Bali – ASN (23), mahasiswa universitas swasta di Bali ditemukan tewas di kamar kosnya di Gg Kunci, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan. Korban ditemukan pada Sabtu (18/11) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Losa Lusiano Araujo, mengatakan mayat korban pertama kali ditemukan oleh pemilik kos yang curiga kamar korban dipenuhi dengan lalat hijau.
“Saksi berusaha mengetuk pintu kamar kos korban tetapi tidak ada respons dan saksi juga melihat ada darah yang keluar dari bawah pintu kamar kos, melihat hal tersebut saksi langsung melapor ke Polsek Kuta Selatan,” kata Losa, Rabu (22/11).
Saat ditemukan, kondisi mahasiswa asal Medan itu terlilit tali tampar. Jasanya tergantung bersandar di pintu kamar dengan mengeluarkan darah dari hidung. Korban diduga dibunuh.
“Korban tergantung nyandar di pintu kamar dengan kedua kaki nyentuh lantai, korban sudah mengeluarkan darah dari hidung dan mayat ditemukan proses pembengkakan dan kulit mengeluarkan cairan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Losa menyebut jasad korban telah dilakukan autopsi. Namun, tim dokter masih melakukan pemeriksaan tambahan yakni memeriksa Toksikologi dan Patologi.
“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan tim Dokter Forensik RS. Bhayangkara Medan menunggu hasil pemeriksaan autopsi,” jelasnya.
Menurut dia, awalnya pihak keluarga tidak memberikan persetujuan untuk dilakukan autopsi pada jasad korban. Mereka hanya mengizinkan tindakan suntik formalin terhadap korban serta pengiriman jenazah ke kampung halaman yang dituangkan dalam surat pernyataan.
“ituangkan dalam surat pernyataan dari orang tua korban, juga orang tua korban siap menerima segala bentuk konsekuensi yang akan timbul di kemudian hari,” ungkapnya.
Namun, saat jenazah sampai di Medan, orang tua korban mencabut surat penolakan autopsi jenazah.
“Dan saat jenazah korban sampai di Medan orang tua korban mencabut surat pernyataan penolakan autopsi jenazah korban yang sebelumnya dibuat dan orang tua korban meminta dilakukan autopsi di RS. Bhayangkara Medan,” katanya.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com




















