lampungmedia.co, Bali – Buruh perekam perempuan mandi inisial MRF (20 tahun) ditangkap polisi. Salah satu korban MRF adalah anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar (SD).
MRF bernafsu setelah melihat video korban sehingga berniat melakukan pemerkosaan. Dalam kasus ini, korban berhasil kabur dari tindak pidana percobaan pemerkosaan dengan perlawanan.
“Motif pelaku dari hasil pemeriksaan, pelaku itu bernafsu setelah mengintip, merekam dan mencoba memperkosa korban,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas di Polresta Denpasar, Jumat (25/8).
Pelaku tinggal sementara sebagai buruh bangunan di rumah bedeng yang berada di dalam kawasan proyek perumahan di Jalan Kertanegata, Kota Denpasar. Kawasan proyek itu berdekatan dengan rumah korban.
Pada Selasa (22/8), pelaku mengamati rumah rumah korban. Pelaku mengintip dan merekam korban saat mandi melalui jendela toilet. Toilet terletak pada ujung bangunan rumah korban.
Pada Kamis (24/8) pelaku kembali mengamati rumah korban. Pelaku kembali mengintip korban mandi, yang saat itu sedang bersiap-siap berangkat ke sekolah, pukul 07.00 WITA.
Pelaku kemudian menyelinap ke kamar korban. Pelaku menarik berusaha memperkosa korban usai mandi dan masuk ke dalam kamar. Korban yang kaget langsung berteriak minta tolong kepada keluarganya.
Pelaku membekap mulut dan mencekik leher korban. Pelaku mengancam melukai korban dan memerintahkan menuruti keinginannya.
“Korban terus memberontak, menendang dan berusaha teriak minta tolong sehingga pelaku akhirnya memutuskan melarikan diri,” kata Bambang.
Suara teriakan itu didengar oleh bapak dan nenek korban. Mereka sontak mendatangi korban ke kamar. Nenek menenangkan korban, sedangkan bapak melaporkan kasus ini ke kantor polisi.
Polisi langsung turun tangan dan berhasil menangkap pelaku di hari yang sama di rumah bedeng itu. Polisi masih memeriksa pelaku mengusut ada atau tidak korban lain. Salah satu caranya adalah menyita dan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap ponsel pelaku.
“Pelaku mengaku baru pertama kali (melakukan aksi merekam dan melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan). Korban sementara baru satu makanya kita akan cek hpnya, apakah ada orang lain, apa yang direkam, apa sudah sempat dibagikan ke orang lain,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 285 KUHP Juncto 53 KUHP dan atau Pasal 82 Juncto 76 E UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com




















