lampungmedia.co, Bali – Seorang perempuan warga negara Denmark berinisial CAP (50) ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Hal ini karena video CAP memamerkan alat kelaminnya di atas motor viral di media sosial pada Sabtu (27/5).

“Sudah tersangka dan diamankan di Polresta Denpasar, ” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (29/5).

Dalam video yang beredar, tampak CAP berboncengan dengan seorang pria sesama warga Denmark berinisial CM. Lalu CM berbincang dengan seseorang yang diduga merekam video.

Sementara CAP tampak memamerkan alat kelaminnya dari atas motor sembari tertawa. CM refleks menepuk kaki CAP untuk menghentikan perbuatannya.

Setelah video viral, pihak Imigrasi mengamankan keduanya di sebuah penginapan di Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Sabtu (27/5) siang.

Satake menuturkan, video tersebut merupakan video lama, tapi baru viral belakangan ini. Lokasi kejadian ada di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Desember 2022, pukul 01.00 WITA.

Polisi masih mendalami motif CAP memamerkan alat kelaminnya. Polisi juga sedang mencari orang yang merekam CAP.

“Yang rekam akan dicari juga itu karena yang bersangkutan memviralkan konten. Dari pihak Siber sudah melakukan pencarian,” kata Satake.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini