lampungmedia.co, Depok – Viral di sosial media kasus KDRT di Depok, antara Putri Balqis dan suaminya, Bani Bayumi, menjadi sorotan setelah ramai di media sosial.
Kasus ini bermula pada 26 Februari 2023, di mana saat itu terjadi cekcok antara Balqis dengan suaminya.
Balqis ditumpahi bubuk cabai sehingga terjadi pergumulan. Sementara sang suami menderita luka pada bagian alat kelaminya.
Keduanya sama-sama menyandang status tersangka dalam kasus KDRT. Tapi, hanya Balqis yang ditahan. Namun belakangan, polisi membatah telah melakukan penahanan terhadap Balqis.
Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes mengatakan keributan berawal dari suami yang menanyakan masalah keuangan ke sang istri.
“Intinya masalah keuangan yang ditanyakan suami,” ungkap Yogen saat ditanya melalui pesan singkat Rabu (24/5).
“Namun dijawab seenaknya oleh istri sehingga terjadi cekcok,” sambungnya.
Bani Bayumi, suami pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, belum ditahan oleh Polres Depok. Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, membeberkan alasannya: Penis Bani luka parah.
“Untuk penahanan (suami), karena memang luka dari suami ini, terkait alat kelaminnya, sudah sangat parah ya sehingga harus dioperasi,” kata Yogen, Rabu (24/5).
Menurut Yogen, dua dokter dari dua rumah sakit sudah memberikan rekomendasi untuk tidak boleh ada penahanan terhadap suami tersebut.
“Kami sudah menggunakan dua ahli kedokteran,” kata Yogen.
Ayah Balqis, Noviansyah Siregar, menyebut sempat ada permohonan restorative justice (RJ) dari pihak menantunya.
Tapi, permohonan itu ditolak keluarga Balqis karena, KDRT yang dilakukan Bani merupakan perbuatan yang berulang terus.
Polres Metro Depok membantah telah menahan Putri Balqis. Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes, mengatakan Balqis hanya ditempatkan di ruangan penyidik, bukan di sel tahanan.
Penempatan tersebut bermula saat Balqis mendatangi Polres Metro Depok saat dipanggil sebagai tersangka. Saat tiba di Polres Metro Depok, Balqis langsung diperiksa. Namun Yogen tak merinci kapan tepatnya Balqis tiba di Polres.
Dia mengatakan, saat datang, kondisi sudah sore. Pemeriksaan pun dilakukan hingga malam hari. Yugen menyebut, saat itu keputusan penahanan atau tidak terhadap Balqis diambil keesokan harinya. Untuk sementara, dia ditempatkan di ruangan penyidik.
Pada keesokan harinya, Yogen mengatakan sempat hendak mendatangani surat penahanan terhadap Balqis. Namun, kondisinya drop sehingga tidak bisa ditahan.
“Saat itu kondisi fisik Ibu Putri drop sehingga tidak kita lakukan penahanan,” kata Yogen kepada wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (24/5).
Sejauh ini, Yogen memastikan belum ada penahanan yang dilakukan terhadap Balqis. Ditambah pihak keluarga pun sepakat Balqis tetap berada di Polres dengan alasan keamanan.
“Besok pagi akan kita pulangkan ya. Jadi kondisinya masih di dalam ruangan penyidik. Kemudian karena viral, paginya kita putuskan dikeluarkan namun bu Putri dan keluarga sepakat untuk tidak mau keluar,” kata Yogen.
“Tidak ada permohonan penangguhan, sepakat untuk ingin di polres saja dengan alasan keamanan, katanya,” sambung dia.




















