lampungmedia.co, Seorang pria di Lubuklinggau tega menganiaya mantan istrinya, pada Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban berinisial A (33) yang merupakan warga Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumsel, mengalami luka memar pada keningnya akibat kejadian tersebut.

Pelaku M. Apriansyah (38) merupakan mantan suami korban, warga Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan (Sumsel)

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, pelaku nekat melakukan perbuatannya itu di rumah korban.

“Kejadiannya di rumah korban,” kata Robi, dikutip dari TribunSumsel.com, Sabtu (18/2/2023). Dia menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pelaku tiba-tiba datang dan marah-marah saat korban sedang beristirahat di rumahnya.

Tak lama berselang, pelaku pun langsung melayangkan tinju dari tangan kanan dan kirinya sebanyak dua kali ke kening korban.

“Kemudian pelaku membawa anak korban yang merupakan anak dari hasil perkawinannya dengan pelaku ke pabrik bihun tempat pelaku bekerja,” ujar Robi.

A yang mengalami memar pada kening sebelah kirinya kemudian melaporkan tindakan pelaku kepada polisi. Merespons laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi.

“Tersangka ditangkap di pabrik bihun di Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lubuklinggau,” ucap Robi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini