lampungmedia.co, Kriminalitas – Seorang pria di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, dilaporkan oleh mantan istrinya ke polisi.

Diketahui pelapornya wanita 24 tahun berinisial Y. Sementara terlapor sebut saja namanya Bang Jago. Y melaporkan mantan suaminya karena mengamuk.

Pelaku nekat merusak rumah mantan mertuanya, Selasa 8 Februari 2022 sekitar pukul 10.30 WIB. Lokasinya berada di Jalan Padat Karya Rt 4 LK 1, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Ketika itu, pelaku mengantarkan anak ke mantan istri dan diduga meminta uang Rp 500 ribu untuk membeli sabu. Y menolak permintaan tersebut.

Seketika pelaku langsung mengamuk merusak pintu, atap rumah, motor korban. Selain itu pelaku mengancam gunakan senjata tajam dan sempat menganiaya anak korban dengan memukuli, hingga Ningsih ibu korban melindungi cucunya.

“Dia ngamuk nerjang pintu sambil bawa badik” ungkap Ningsih (52), Selasa 8 Februari 2022.

Y mengaku, kejadian seperti ini kerap terjadi, dan hari ini yang terparah. Pelaku datang ke rumah orang tua dengan mengancam keselamatan keluarga.

“Mantan suami saya itu emang sering begitu, dateng marah minta uang mukulin anak hari ini paling parah karna udah ngancem pakai senjata tajam,” ujarnya.

Karena itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kotabumi.

Berita ini telah terbit di sini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini