lampungmedia.co, Lampung Utara – Terkait Pajak Parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) saat ini memang masih sangat rendah, Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Mikael Saragih saat bincang santai bersama Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Lampung Utara, diruang kerjanya hari ini, Rabu (9/2/2022).

Seharusnya melalui Pajak parkir dari Perusahaan Pengelola Hak Guna Usaha (HGU) bisa menjadi sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Lampung Utara mengingat banyaknya Perusahaan yang mengelola HGU di Kabupaten ini.

Perlu diketahui, lanjut Saragih, “untuk Pajak Parkir, Pajak Reklame, dan Pajak Air tanah, pihak Perusahaan memang langsung menyetorkan Pajak tersebut ke Kas Daerah (Kasda) sesuai dengan tagihan yang ada, sementara untuk Retribusi Parkir pasar dan pinggir jalan saat ini memang dikelola oleh Dinas Perhubungan setempat ,” ujar Mikael Saragih.

Dirinya sangat mengapresiasi Kinerja Tim PWO Lampura, yang sedang mengawal jalannya Penertiban HGU dan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Lampura dan DPRD agar proses penertiban HGU yang ada di Kabupaten ini tetap berjalan karena bagaimanapun ini sangat erat kaitannya dengan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan APBD Kabupaten Lampura.

“Kami dari BPPRD juga telah turun ke PT. Bumi Madu Mandiri (BMM) berdasarkan berita yang tayang dimedia Tim PWO Lampura beberapa waktu lalu, sebab PT. BMM belum masuk ke dalam data Pemungutan Pajak, termasuk Pajak parkir,” terang Ir.Mikael Saragih.

Karena tidak menutup kemungkinan, ada Perusahaan lainnya juga belum masuk dalam data Perusahaan yang wajib menyetorkan Pajak Parkirnya.

“Secepatnya kami akan memeriksa data kami yang ada sesuai dengan data yang kami terima dari PWO Lampura untuk bahan cross check, Perusahaan mana saja yang belum terdata, seperti PT. BMM,” kata Kepala BPPRD ini.

Sembari menanggapi Pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Bunga Mayang hanya menyetorkan Pajak parkir sebesar Rp.500 ribu rupiah pertahun, padahal PT.PTPN VII Bunga Mayang menyetor Pajak Parkir mencapai Rp. 3 juta rupiah setiap bulannya.

“Untuk Retribusi Parkir, Lanjut Saragih, secara rinci itu Dishub yang mengelola, berdasarkan data kami secara global Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum tahun 2021 memenuhi target 92,57 persen dari target Rp. 150 juta pertahunnya,” jelasnya

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris PWO Lampura, Afriando Wirahadi, ST mewakili Ketua PWO Lampura, Khoiril Syarif, SE menegaskan, siap berkolaborasi bersama Pemerintah Daerah dalam meningkatkan PAD Lampung Utara, khususnya yang bersumber dari Perusahaan Pengelola HGU yang ada di Kabupaten ini.

Penertiban HGU harus tetap dilakukan karena bagaimanapun ini adalah sumber PAD kita Lampung Utara dan sangat berkaitan dengan besaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah di setiap tahunnya.

“Kami dari PWO siap berkolaborasi bersama Pemerintah setempat dan DPRD, mengawal Pembangunan yang ada di Daerah melalui Peningkatan PAD dan Peningkatan APBD di setiap tahunnya,” pungkasnya.

Berita ini telah terbit di sini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini