lampungmedia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda), sekaligus membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (05/03/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta, serta dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, Wakil Wali Kota Drs. Hi. Deddy Amarullah, pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandar Lampung, serta jajaran Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Raperda tersebut dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Selama proses pembahasan, Pansus DPRD Kota Bandar Lampung juga melakukan harmonisasi dan pembahasan intensif bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna memastikan substansi regulasi berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan daerah.

Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD Kota Bandar Lampung telah menyampaikan pendapat akhir pada 14 Januari 2026 dan menyatakan menerima serta menyetujui hasil pembahasan Pansus.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda telah melalui tahapan panjang, mendalam, dan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan hingga akhirnya dapat disepakati bersama.

Wali Kota menegaskan bahwa penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pengelolaan aset daerah agar lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mengelola aset daerah secara lebih profesional, sekaligus mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.

Selain itu, Wali Kota juga menekankan pentingnya penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi pemerintahan dan peningkatan efisiensi pengelolaan barang milik daerah.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung sebagai bentuk pengesahan resmi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah.

Melalui penetapan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap tata kelola aset daerah semakin tertib, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pembangunan serta pelayanan publik di Kota Bandar Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini