lampungmedia.co, Jawa Tengah – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Temanggung menjamin RSE (13), siswa yang membakar sekolahnya sendiri, yakni SMP Negeri 2 Pringsurat tidak dikeluarkan dari sekolah. Remaja ini tetap akan mendapat hak dan akses pendidikan, terlebih mengingat sekolah bukanlah tempat menghukum, akan tetapi tempat mendidik.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung, Agus Sujarwo, mengatakan, pihaknya mencari solusi terbaik, terkait peristiwa ini. Semua pihak terkait telah dikonfirmasi ditemukan dalam satu forum sehingga dicapai penyelesaian masalah.
Selain menjamin untuk tidak mengorbankan hak-hak anak, agar bisa tetap bersekolah. RSE bahkan tidak harus pindah sekolah, namun nantinya tergantung yang bersangkutan tetap melanjutkan sekolah di situ atau pindah.
“Tidak dikeluarkan dari sekolah, kita jamin tetap bisa sekolah, mau pindah atau tetap di situ bisa. Soal bullying itu bisa jadi guyonan anak, namun ditanggapi berbeda oleh anak. Si anak pernah dipanggil guru BK untuk diberikan pengertian termasuk kepada orang tua. Namun demikian, apa yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua, termasuk koreksi bagi Dindikpora sendiri,” ujarnya kepada Tugu Jogja ditemui di kantornya, Senin (3/7/2023).
Pihak dinas, kata Agus telah melakukan pencarian data dan konfirmasi kepada semua pihak, baik anak, orang tua, guru sekolah, perangkat desa, guru ngaji, hingga teman-temannya. Soal penyobekan tugas terkonfirmasi semula pemberian tugas adalah di buku bukan di kertas HVS, adapun pengeroyokan setelah ditanya kepada teman satu kelas mengaku tidak ada. Hanya saja memang pernah ponsel yang bersangkutan di bawa temannya untuk main-main dan membuat RSE marah.
“Terhadap kejadian di SMP 2 Pringsurat tentu kita ikut prihatin dan menyampaikan empati karena preseden ini tidak diduga sebelumnya. Apapun yang terjadi penyebabnya juga anak kita juga. Kita berikan pendampingan kepada sekolah agar bisa mengevaluasi, refleksi apa yang terjadi. Kepada siswa RSE (13), kita lakukan pendampingan dengan melibatkan dinas lain Pemberdayaan Perempuan dan anak, juga Kemensos, “katanya.
Ditanya terkait kerusakan sekolah, Agus menjelaskan, bahwa sudah ada mediasi antara Dindikpora, pihak sekolah, komite sekolah, dan orang tua. Semua pihak terkait telah dimintai konfirmasi dan telah ada kesepakatan.
“Orang tua sudah menyadari akibat dari perbuatan putranya dan berkenan untuk membantu memperbaiki kerusakan yang ada. Soal proses hukum keputusan ada di aparat penegak hukum, namun kita berharap ada restorasi justice yang terbaik buat anak. Semua pihak telah sepakat sama-sama bisa memaafkan, “terangnya.




















