lampungmedia.co, Way Kanan – Seoran pria di Way Kanan membawa kabur seorang perempuan di bawah umur tanpa izin orang tuanya. Pelaku BA (37) merupakan warga Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Kota Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Pengungkapan kasus dijelaskan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi, Kasatreskrim AKP Andre Try Putra dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Indra Kesuma saat pers rilis di mako polres setempat, Jumat, 17 Februari 2023.

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Minggu, 12 Februari 2023, ayah korban, Sarmudin, melaporkan kehilangan putri kandungnya berinisial DS ke Polres Way Kanan. Putrinya yang berusai 15 tahun memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 150 sentimeter, berat 40 kilogram, rambut hitam lurus pendek, mata hitam belo, dan kulit sawo matang.

Sarmudin menceritakan korban meninggalkan rumah pada Minggu, 5 Februari 2023, sekitar 20.00 WIB. Saat pergi anaknya menggunakan pakaian baju warna putih polos panjang dan berjilbab merah, celana panjang Levis warna hitam, dan tidak membawa bekal baju.

Setelah berusaha mencari dan tidak berhasil, pada hari Minggu, 12 Februari 2023, ayah korban melaporkannya ke Polres Way Kanan. Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/OH/II/2023/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung tanggal 12 Februari 2023, petugas langsung membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus orang hilang.

Kemudian personel Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku. Selanjutnya pada Kamis, 14 Februari 2023, pukul 14.00 WIB, Satreskrim Polres Way Kanan bekerja sama dengan Polsek Pulau Punjung menemukan DS dan mengamankan satu laki-laki inisial BA di Bus NPM di Jalan Lintas Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

“Modus operandi pelaku berawal sekitar Desember 2022 berkenalan dan berkomunikasi dengan korban melalui akun media sosial Facebook,” ujarnya.

Setelah akrab kemudian pada Minggu, 5 Februari 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku mengajak DS pergi meninggalkan rumah orang tua korban. Korban diajak pelaku ke Jakarta dengan menumpang bus dan sampai Senin, 6 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian pelaku membawa korban ke sebuah hotel.

“Selama di Jakarta beberapa kali pelaku pindah hotel dan melakukan kekerasan seksual kepada korban dengan janji akan menikahinya,” katanya.

Seminggu kemudian pada Senin, 13 Februari 2023, pelaku membawa korban ke Kota Padang. Namun, dalam perjalanan tepatnya di Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih, Jalan Lintas Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pelaku dapat diamankan petugas gabungan Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Satreskrim Polsek Pulau Punjung, Polda Sumatera Barat.

Dalam pengungkapan itu, petugas menemukan korban dalam kondisi sehat. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa pakaian luar dalam milik korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kemudian Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini