lampungmedia.id, Bandar Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, SE., M.B.A., dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Maulidah Zauroh, MA.Pd., menerima kunjungan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dalam rangka penyampaian berita acara dan keputusan tentang penetapan serta pengangkatan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada pemilihan serentak tahun 2024.
Kunjungan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Acara berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Lampung pada Jumat, 10 Januari 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara transparan, adil, dan demokratis. “Kami mengapresiasi peran KPU dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyampaian berita acara ini menjadi langkah penting dalam proses pengesahan dan pengangkatan Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Lampung Maulidah Zauroh menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan KPU dalam memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai regulasi yang ditetapkan. “Kami berharap seluruh proses ini dapat berjalan lancar hingga tahap pelantikan, sehingga kepemimpinan daerah dapat berjalan dengan baik sesuai amanat rakyat,” ungkapnya.
Kunjungan kerja ini menandai langkah formal dalam mekanisme administrasi pemerintahan, di mana DPRD sebagai representasi rakyat turut memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan penyerahan berita acara ini, selanjutnya DPRD Provinsi Lampung akan memproses tahapan administratif yang diperlukan untuk pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030.

















