lampungmedia.id, Lampung – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Ibu Maulidah Zauroh, M.A.Pd., melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial serta mendorong penyelesaian permasalahan di tingkat desa dan kelurahan melalui musyawarah.

Dalam kesempatan tersebut, Maulidah Zauroh menekankan pentingnya komunikasi yang baik antarwarga serta koordinasi dengan aparat pemerintah setempat guna menciptakan lingkungan yang harmonis dan kondusif. “Penerapan Perda ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya.

Sosialisasi ini mendapat apresiasi dari peserta yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi kepemudaan. Mereka berharap agar pelaksanaan rembug desa dan kelurahan semakin efektif dalam meredam potensi konflik dan mempererat persatuan di tengah masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, DPRD Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus mendorong implementasi kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat di wilayah Lampung.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini