lampungmedia.co, Tangerang – Rusaknya jalan Parung Panjang karena dilintasi truk tambang viral di media sosial. Terkait ini, Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Endra S Atmawidjaja buka suara.

Ia menyebut jalan rusak yang dimaksud merupakan jalan provinsi sehingga jadi kewenangan pemerintah daerah. Dia mengatakan Kementerian PUPR bisa mengusulkan jalan tersebut masuk ke Inpres Jalan Daerah (IJD).

“Ya itu kan jalan provinsi dan itu ada tambang galian C. Jadi kalau dari PUPR ini bisa diusulkan masuk ke dalam Inpres Jalan Daerah,” katanya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2023).

Tetapi Endra menyebut perlu ada penyelesaian dulu terhadap jalan untuk lintasan kendaraan tambang. Dia menyebut jika jalan tambang belum dibangun oleh para pengusaha maka jalanan umum pun akan rusak ketika sudah diperbaiki.

“Tapi yang harus diselesaikan dulu adalah jalan tambahnya. Kalau nggak ada jalan tambangnya ya rusak lagi. Karena yang dilalui adalah truk-truk muatan berat. Ini kan mix traffic antara jalan umum dengan jalan khusus, jalan tambang,” tambahnya.

Oleh karena itu ia menyarankan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten terkait segera menyelesaikan persoalan jalan khusus tambang itu. Meski mengakui banyak kecelakaan terjadi di lokasi tersebut, ia menegaskan Kementerian PUPR tidak punya wewenang langsung melakukan perbaikan.

“Itu kan memang banyak kecelakaan, kita juga monitor dari media. Tapi kan secara kewenangan kita nggak bisa masuk ke situ. Nah itu pemerintah daerah dorong para pengusaha tambangnya atau dengan skema yang bisa disepakati kedua belah pihak bangun jalan tambangnya itu jalan khususnya. Itu diusulkan jalan umumnya ke kita, nanti diusulkan ke Pak Menteri, pak menteri akan putuskan itu akan ditangani dengan IJD,” bebernya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini