lampungmedia.co, Jakarta – KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen sebagai tersangka. Keduanya diyakini terlibat kasus suap pengaturan perkara.

“Sudah ada kecukupan alat bukti kita naikkan ke tingkat penyidikan, pada malam ini kami umumkan beberapa tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Kamis (16/11).

Keduanya dijerat sebagai tersangka penerima suap. Sementara tersangka pemberi suap ialah Yossy Setiawan dan Andhika Imam Wijaya selaku Pengendali CV Wijaya Gemilang.

Diduga, perusahaan Yossy dan Andhika merupakan penggarap proyek di Pemkab Kabupaten Bondowoso yang sedang diselidiki oleh Kejari Bondowoso. Salah satunya proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.

Pada saat penyelidikan itu, Yossy dan Andhika kemudian berkomunikasi dengan Alexander Silaen. “Meminta agar proses penyidikannya dapat dihentikan,” ujar Rudi.

Permintaan itu kemudian disampaikan Alexander Silaen kepada Puji selaku Kajari Bondowoso. “PJ menanggapi serta memerintahkan AKDS untuk dibantu,” ucap Rudi.

Belakangan, terjadi komitmen yang disertai kesepakatan penyerahan uang untuk menghentikan penyelidikan.

“Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan,” papar Rudi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini