lampungmedia.co, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus mengamankan satu tersangka curanmor dan dua penadah.
Tersangka pencuri motor adalah Lexa (24), warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Lampung.
Kemudian AR alias Oman (25), yang bekerja di bengkel Pekon Talang Padang, Kecamatan Talng padang serta RM (37), petani di Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
“Ketiga tersangka ditangkap atas serangkaian penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan pada Senin 30 Oktober 2023,” kata Kapolsek Iptu Bambamg Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
Iptu Bambamg Sugiono menuturkan, korban curanmor ini adalah Karmidi (22), warga Desa Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, Lampung.
Curanmor ini terjadi di lapangan Tangsi, Kecamatan Talang Padang, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu, 16 September 2023.
Saat iut korban memarkir sepeda motor di lapangan Tangsi, Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang.
“Namun ketika kembali, sepeda motornya sudah hilang. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Padang,” ujarnya.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Radarlampung.co.id




















