lampungmedia.co, Jambi – KPK berhasil menahan enam orang mantan anggota DPRD Jambi. Mereka merupakan bagian dari rombongan anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap ketok palu RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Keenam orang yang ditahan tersebut, yakni:

  • Rahima selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024
  • Mely Hairiya selaku eks anggota DPRD Jambi 2014-2019;
  • Luhut Silaban selaku anggota DPRD Jambi periode 2019-2024;
  • Edmon selaku anggota DPRD Jambi periode 2019-2024;
  • M Khairil selaku anggota DPRD Jambi 2019-2024; dan
  • Mesran selaku anggota DPRD Jambi 2019-2024.
  • Mereka juga merupakan anggota DPRD Jambi di periode sebelumnya, yakni 2014-2019.

“Masing-masing untuk 20 hari pertama mulai 1 September 2023 sampai dengan 20 September 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (1/9).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini