lampungmedia.co, Bandarlampung – Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dipecat tidak hormat. Kamis, 24 Agustus 2023.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Len Aini (mantan Bendahara Kejari Bandar Lampung), Berry Yudanto (mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari) kemudian Sari Hastati (mantan operator Kejari)
Pemecatan kepada terdakwa setelah mendapat vonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Mereka juga tidak mengajukan banding.
Asisten Pembinaan Kejati Lampung, M. Syarief mengatakan pihaknya melakukan pemecatan setelah menerima surat inkrah secara resmi.
“Saat ini kita belum menerima vonisnya dan saat ini kami belum menerima salinan dari putusan ketiga terdakwa tersebut.” kata M. Syarif di Kejati Lampung.
Sementara Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan mengatakan, ketiga terdakwa tidak mengajukan banding dan pihaknya akan segera mengeksekusi para ketiganya. “Kita akan eksekusi, ini juga kan baru selasa kemarin inkrahnya,”katanya.
Sebelumnya.
Sebanyak tiga staf (pegawai) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung divonis berbeda atas perkara korupsi uang tunjangan kinerja (tukin) di kantor mereka sendiri.
Tota uang tukin yang dikorupsi selama tahun 2021 – 2022 mencapai Rp 4,1 miliar.
Oleh majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Rifai, terdakwa Berry Yudanto divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Berry juga dijatuhi sejumlah denda atas perbuatannya itu.
Majelis hakim juga memberikan vonis tambahan berupa kewajiban membayar uang kerugian negara sebesar Rp 219 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Selanjutnya terdakwa Sri Hastiati divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Len Aini divonis paling tinggi diantara ketiga terdakwa. Majelis hakim memvonis terdakwa Len Aini selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

















