lampungmedia.co, Jakarta – Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) menyerahkan diri ke KPK. Ia adalah tersangka penyuap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dkk.

Gunawan kooperatif mendatangi Gedung Merah Putih pada Senin (31/7). Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Gunawan hadir di KPK didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

“Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami pastikan, hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Gunawan adalah salah satu dari tiga pihak swasta yang menjadi tersangka penyuap dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Basarnas. Dua tersangka lainnya sudah ditahan KPK.

Dalam kasusnya, Gunawan disebut memberikan uang Rp 999,7 juta kepada pejabat Basarnas, dalam hal ini Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas.

Uang tersebut diberikan sebagai fee 10 persen dari proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Gunawan mendapatkan proyek tersebut dengan cara pendekatan personal ke Kabasarnas.

“Diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 % dari nilai kontrak,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.

Selain proyek yang dimenangkan Gunawan dengan cara pengaturan, ada juga pengadaan public safety driving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Proyek-proyek ini juga dimenangkan Marilya sebagai Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama. Gunawan, Marilya, dan Roni diduga menerima proyek tersebut dengan cara menyuap Kabasarnas. Kasus ini terungkap dalam OTT KPK beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Gunawan disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini