lampungmedia.co, Bandarlampung – Mantan suami di Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Telukbetung Selatan, nekat menggadaikan perhiasan emas seberat 10 gram milik mantan istrinya Ayu Fransiska (31).
Mantan suami inisial SO (33) menggadaikan perhiasan korban diduga karena kecanduan main judi online (slot).
Ayu Fransiska menceritakan pada tahun 2022 ia melahirkan anak ketiga. Saat melahirkan semua perhiasan dilepas tidak boleh dibawa.
Sehingga perhiasan emas gelang dan cincin seberat 10 gram diletakkan di atas lemari beserta surat-suratnya.
“Rumah gak saya kunci, perhiasan saya tarok di lemari beserta surat-surat, dia ini masuk ngambil perhiasan itu ketika saya melahirkan,”ujarnya saat ditemui.
Setelah melahirkan lantas korban bertanya, dan mantan suaminya mengakui perhiasan digadai karena terlilit hutang kalah main judi online (slot).
“Sudah bercerai tahun lalu, dan akta cerai dari pengadilan Agama sudah keluar. Perhiasan itu saya beli pakai uang pribadi saya,”katanya.
Pada saat itu mantan suaminya berjanji akan mengembalikan perhiasan yang ia gadai di Pegadaian. Namun sampai saat yang ditentukan tak kunjung dikembalikan.
“Jadi kami buat surat perjanjian yang saksinya RT dan lurah. Di situ dia mengakui mengambil perhiasan dan akan dikembalikan dengan waktu yang sudah ditentukan,”katanya.
Sampai saat ini perhiasan tersebut tidak dikembalikan, bahkan ketika ia hendak mengambil perhiasan malah dimarahi oleh mantan suaminya. Atas kejadian itu, ia akan melaporkan mantan suaminya ke Polsek Telukbetung Selatan.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

















