lampungmedia.co, Bandarlampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di salah satu bank BUMN di Bandar Lampung terhadap pembelian kios di Pasar Gudang Lelang tahun 2007.

Keempat tersangka yang ditahan yakni MY selaku mantan penyelia penjualan di salah satu bank BUMN di Bandar Lampung, kemudian TSK, RL, dan AP selaku debitur.

“Hari ini tim jaksa peneliti menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke penuntut umum untuk dilimpahkan pengadilan,” kata Kajari Bandar Lampung Helmi saat konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis (22/6) sore.

Helmi menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para tersangka untuk mendapatkan fasilitas kredit dibuat seolah ada penjualan kios di Pasar Gudang Lelang oleh PT CKB kepada para tersangka.

“Kemudian tersangka TSK, RL dan AP selaku debitur mengajukan aplikasi kredit dengan persyaratan yang tidak benar dan agunan yang tidak dapat diikat dengan hak tanggungan,” jelasnya.

Lebih lanjut Helmi menerangkan, tersangka MY yang merupakan mantan penyelia penjualan menyalahgunakan kewenangan dengan tidak mematuhi pemberian fasilitas kredit.

“Ini kan seolah-olah ada pembelian kios tapi kios itu belum bisa dijadikan agunan. Jadi ini fiktif. Karena memang belum jadi tetapi pihak bank juga tidak melakukan on the spot, walaupun sudah tahu sebetulnya belum ada tetapi tetap dikabulkan,” terangnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut, pihaknya menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 3,79 miliar.

“Bahwa akibat perbuatan para tersangka ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,79 miliar. Saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Kita juga akan menelusuri aset para tersangka,” ujarnya.

Di sisi lain, Kajari mengungkapkan dalam kasus ini pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya berinisial SK yang merupakan pimpinan direktur PT CKB.

“Akan kita buatkan status DPO (daftar pencarian orang) terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sementara itu, para tersangka kini ditahan di Rutan Wayhuwi selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini