lampungmedia.co, Jakarta – Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara. Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Ferry dinyatakan melakukan tindak kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 4 dan Pasal 45 UU KDRT.
“Pidana selama 1 tahun,” kata ketua majelis hakim Boedi Harjanto di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri
Boedi menyatakan Ferry terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagai suami terhadap istrinya, Venna Melinda.
“Terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan JPU (jaksa penuntut umum),” ujar hakim.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Detik.com




















