lampungmedia.co, Semarang – ANK (16), putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, yang berusia 16 tahun tewas di tangan Ahmad Nashir (22), teman prianya di Semarang. Sebelum tewas, korban sempat minum minuman keras (miras) bersama pelaku, juga disetubuhi.

Berikut kronologi peristiwa yang menewaskan nyawa ANK seperti yang disampaikan saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang:

Rabu, 3 Mei 2023

Pelaku dan korban kenal di media sosial. Keduanya mengobrol via Telegram lalu ke Whatsapp.

Kamis 18 Mei 2023
Pukul 10.00 WIB

Korban dan pelaku janjian. Korban dijemput pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion bernopol K 2718 BJ dan dibawa ke kos pelaku nomor kamar 40 di Jalan Pawiyatan Luhur, Bendan Ngisor, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.

Kemudian, di kamar kos tersebut pelaku diberikan minuman keras berupa anggur merah yang sudah dibeli pelaku sebelumnya. Di dalam kamar kos itu pelaku juga menyetubuhi korban.

Pukul 15.00 WIB

  • Korban mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian meminta bantuan tetangga kos untuk mengecek kondisi korban.
  • Pelaku sempat memberi korban susu bear brand dan air kelapa yang dibeli di sekitar kosan.
  • Pelaku bersama dengan tetangga kosan membawa korban ke rumah sakit.

Pukul 16.15 WIB

Korban dinyatakan meninggal dunia di RS Elisabeth Semarang. Selanjutnya keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Semarang

Pukul 20.00 WIB

Polisi melakukan penyelidikan dengan melaksanakan olah TKP. Penghuni kamar nomor 40 (Ahmad Nashir) diamankan beserta sejumlah saksi.

Jumat 19 Mei 2022

Perkara dinaikan status ke penyidikan dan AN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tewasnya putri PJ Gubernur Papua Pegunungan.

Senin, 22 Mei 2022

  • Polisi merilis kasus tersebut. Pelaku dihadirkan di Mapolrestabes Semarang.
  • Pengakuan pelaku, tidak ada paksaan kepada korban untuk minum miras dan berhubungan intim. Namun polisi menyebut ada kekerasan di kelamin korban.
  • Pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
  • Polisi menjaret pelaku yang merupakan mahasiswa kampus swasta di Semarang itu dengan pasal persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini